Panduan Anti Plagiarisme


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:

Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai

Seseorang dikatakan plagiat, ketika:

  1. Mengutip kata‐kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  6. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah‐olah sebagai karya sendiri.nya secara jelas).
  7. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain

Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:

  1. Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawab seseorang, sehingga terdorong untuk copy‐paste atas karya orang lain.
  2. Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
  3. Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
  4. Kurangnya perhatian dari guru, dosen dan pembimbing akademik terhadap persoalan plagiarisme.

Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.

Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 7):

  1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
  3. Sosialisasi terkait dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.

langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.

  • Pengutipan
    1. Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
    2. Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing‐masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
  • Paraphrase
    Melakukan parafrasa dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrasa adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata‐kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan
    sumbernya.

Contoh Paraphrase1

Kalimat asli 1:“There is now strong evidence that smoking cigarettes is linked to baldness in young women”Hasil Paraphrase:Smoking has been linked to baldness in young women (Smith, 2004)Kalimat asli 2:The low self‐monitoring person is generally more attentive to his/her internal attitudes and dispositions than to externally based information such as others’ reactions and expectations (Baxter, 1983, p. 29).Hasil Paraphrase:According to Baxter (1983), if a person has a low self‐monitor, then he/she tends to pay more attention to his/her attitudes, rather than to the ways others might expect him/ her to behave.

1 Sunu Wibirama. How to Avoid Plagiarism: learn to paraphrase your work. Diunduh 20 Juni 2016

Tips Menulis, Agar Terhindar Dari Plagiarisme

  1. Tentukan buku yang hendak anda baca
  2. Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
  3. Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
  4. Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas‐kertas kecil tersebut.
  5. Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
  6. Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
  7. Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat.
  8. Tuliskan sumber kutipan.
  9. Untuk lebih meyakinkan bahwa tulisan kita jauh dari unsur plagiarisme, anda dapat menggunakan aplikasi/software untuk mengecek tingkat plagiarisme tulisan yang sudah kita hasilkan. Beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme berbayar maupun gratis, misalnya Turnitin, Wcopyfind, vyper, plagiarism‐detect, AiMOS, dan sebagainya. Selain itu untuk pengelolaan sitasi dan daftar pustaka anda bisa menggunakan aplikasi Zotero, Mendeley, Endnote dan lain‐lain

Sanksi Plagiarisme

Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :(Pasal 25) ayat 2:Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.(Pasal 70):Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.